|
Selasa, 21 Juli 2009 01:23 |
Visi Menuju keluarga berkualitas dan kesetaraan gender Misi1.Meningkatkan kualitas hidup dengan memperkuat kesetaraan gender 2.Memperkuat hak-hak perlindungan perempuan dan anak 3.Meningkatkan kualitas dan aksebilitas pelayanan KB dan KR 4.Meningkatkan keluarga yang berkualitas |
|
Selasa, 21 Juli 2009 01:23 |
Struktur OrganisasiSusunan Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana terdiri dari : Kepala Badan, yang membawahkan: a.Sekretariat, membawahkan 2 Sub Bagian terdiri dari :   1)Sub Bagian Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan   2)Sub Bagian Keuangan b.Bidang Pemberdayaan Perempuan, membawahkan 2 Sub Bidang terdiri dari:   1)Sub Bidang Pengarusutamaan Gender   2)Sub Bidang kesejahteraan dan Perlindungan Perempuan c.Bidang Keluarga Berencana membawahi 2 Sub Bidang terdiri dari :   1)Sub Bidang KB dan Reproduksi remaja   2)Sub Bidang Informasi dan pengolahan data d.Bidang Keluarga Sejahtera, membawahkan 2 Sub Bidang terdiri dari:   1)Sub Bidang Ketahanan Keluarga dan Pemberdayaan Keluarga   2)Sub Bidang Kesejahteraan dan perlindungan anak e.Unit Pelaksana Teknis |
|
Selasa, 21 Juli 2009 01:24 |
Tugas Pokok Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan melaksanakan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Badan serta Penggunaan Anggaran Badan, baik secara teknis operacional maupun teknis administratif berada di bawah dan bertanggung jawab lepada Walikota melalui Sekretaris Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan. Fungsi Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas maka Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi : a.Perumusan dan pernyusunan rencana strategis Badan sesuai dengan rencana strategis kota b.Pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyusunan urusan ketata usahaan rumah tangga Badan dengan Renstra Kota c.Pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyusunan renstra dengan renstra kota d.Perumusan kebijakan perencanaan Program Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana e.Pembinaan dan pengawasan pegawai f.Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan dibidang pemberdayaan perempuan, bidang pemberdayaan masyarakat, bidang keluarga berencana dan bidang  informasi dan pengolahan data g.Pembinaan, pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran Badan h.Pembinaan, pengawasan dan pengendalian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah i.Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana j.Pembinaan, pengawasan dan pengendalian produk hukum dan penyusunan rancangan produk hukum sesuai dengan bidang tugasnya k.Pelaksanaan tugas badan lain yang diberikan walikota sesuai dengan bidang tugasnya l.Wajib memberikan laboran yang akurat tentang pelaksanaan tugasnya secara teratur, jelas serta tepat waktu kepada walikota melalui Sekretaris Daerah
 |
|